Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional; dan d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Koreksi Anda