Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda
