Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Koreksi Anda