Koreksi Pasal 30
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas yang melakukan kunjungan singkat di INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda
