Koreksi Pasal 5
PP Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diberikan dalam bentuk elektronik.
(2) Dalam hal rincian jenis Data dan Informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan secara online atau secara langsung.
Koreksi Anda
