Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan Informasi dimaksud. (2) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberikan Data dan Informasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda