Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
a. Kementerian;
b. Lembaga pemerintah non kementerian;
c. Instansi pada Pemerintah Provinsi;
d. Instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. Instansi pemerintah lainnya.
(2) Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
a. Lembaga Tinggi Negara;
b. Lembaga pada Pemerintah Provinsi;
c. Lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. Lembaga pemerintah lainnya; dan
e. Lembaga non pemerintah.
(3) Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
a. Kamar dagang dan industri;
b. Himpunan bank-bank milik negara;
c. Perhimpunan bank-bank umum nasional;
d. Ikatan akuntan publik INDONESIA;
e. Asosiasi pengusaha INDONESIA;
f. Gabungan industri kendaraan bermotor INDONESIA;
g. Himpunan pengusaha muda INDONESIA;
h. Ikatan konsultan pajak INDONESIA;
i. Gabungan pengusaha ekspor INDONESIA; dan
j. Asosiasi pengusaha ritel INDONESIA.
(4) Penetapan Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang wajib memberikan data dan informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
