Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan; b. Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan; c. Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan; d. Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan; e. Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan f. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.
Koreksi Anda