Koreksi Pasal 5
PP Nomor 31 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bima dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Bima.
Koreksi Anda
