Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi acuan dalam penetapan kuaifikasi tenaga kerja. (2) Dalam hal sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat memilih kualifikasi tertentu. (3)Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan KKNI.
Koreksi Anda