Koreksi Pasal 21
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
