Koreksi Pasal 13
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Untuk dapat mengikuti pelatihan kerja, peserta wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis dan tingkat program yang akan diikuti.
(3) Peserta pelatihan kerja yang memiliki keterbatasan fisik dan/atau mental tertentu dapat diberikan pelayanan khusus sesuai dengan keterbatasannya.
Koreksi Anda
