Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 31 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda