Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 31 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah penerimaan dari: a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM); b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi; c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK); e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan g. Pemberian Surat Izin Senjata Api. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda