Koreksi Pasal 1
PP Nomor 31 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
