Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
Koreksi Anda