Koreksi Pasal 64
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik Negara.
(3) Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan.
(4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.
Koreksi Anda
