Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Koreksi Anda