Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham. (2) Besarnya modal Perusahaan pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara dalam Perusahaan.
Koreksi Anda