Koreksi Pasal 7
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. jasa angkutan penumpang untuk umum dan atau barang;
b. Angkutan Perintis berdasarkan penugasan Pemerintah;
c. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
