Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
