Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2000 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya, Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp.
750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
(3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
