Koreksi Pasal 1
PP Nomor 31 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2000 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.
2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1990.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
