Koreksi Pasal 27
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan pembinaan tahap lanjutan, maka pentahapan program pembinaan bagi Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berlaku juga bertahap Anak Sipil.
Koreksi Anda
