Koreksi Pasal 60
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Anak Negara berakhir apabila Anak Negara yang bersangkutan:
a. telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
b. memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; dan
d. meninggal dunia.
Koreksi Anda
