Koreksi Pasal 18
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan menurut pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
