Koreksi Pasal 15
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka:
1. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; dan
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil;
dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
