Koreksi Pasal 14
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penyerahan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang telah ada, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
