Koreksi Pasal 8
PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Catatan Sipil yang dihapus, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada Dinas
yang bersangkutan.
Koreksi Anda
