Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Catatan Sipil yang dihapus, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada Dinas yang bersangkutan.
Koreksi Anda