Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda