Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 31 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II yang terdiri dari: a. Penerbitan Kartu Keluarga (KK); b. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK); d. Penerbitan Akta Kelahiran; e. Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam; f. Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam. g. Penerbitan Akta Kematian; h. Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Mutasi Penduduk; j. Pengelolaan Data Penduduk; k. Penyuluhan. (2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda