Pasal 2
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan MEMUTUSKAN permintaan banding terhadap penolakan permintaan paten berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UNDANG-UNDANG Paten.
(2) Komisi...
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.