Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pusat Perkayuan Marunda yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor
14 Tahun 1984 dibubarkan.
PP Nomor 31 Tahun 1990
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.