Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Militer Sukarela adalah Warganegara Republik INDONESIA yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Militer Sukarela;
b. Militer Wajib adalah Warganegara Republik INDONESIA yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Wajib Militer;
c. Anggota Tentara Nasional INDONESIA atau disingkat anggota TNI adalah anggota yang terdiri dari jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
d. Anggota Cadangan TNI adalah anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya serta memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu secara sukarela ikut serta dalam usaha pembelaan Negara melalui pengabdian di dalam Cadangan TNI;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan;
f. Dinas Aktif adalah kedudukan anggota Cadangan TNI yang menunaikan tugas tertentu sesuai dengan perintah dinas yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.