PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2985) diubah sebagai berikut :
1. Pada Pembukaan bagian "Mengingat" disisipkan dan ditempatkan sesuai tata urutan penempatannya beberapa peraturan perundang-undangan. sebagai dasar hukum, yaitu :
a. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Stbl. 1925 Nomor 319) sebagaimana
beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940);
b. UNDANG-UNDANG Pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847);
c. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
d. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) jo. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
e. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853).jo. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
f. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
g. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu-lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931) jo.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 3075);
2. a. Pada Pasal 1 ayat (1) bagian kalimat yang berbunyi "yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dalam daerah pabean INDONESIA" dihapus dan diganti dengan bagian kalimat yang berbunyi "dalam daerah pabean INDONESIA yang mempunyai wilayah pengusahaan tertentu dan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, impor, ekspor, lalu-lintas devisa/barang, dan penanaman modal";
b. Pada Pasal 1 ayat (1) huruf b :
i. di antara kata "tujuan" dan kata "re-ekspor" disisipkan kata-kata "ekspor atau";
ii. bagian kalimat yang berbunyi "tanpa diolah terlebih dahulu di dalam Bonded Warehouse" dihapus.
c. Pada Pasal 1 ayat (2), diantara kata "peletakan" dan kata "pengemasan" disisipkan kata "alih-kapal (transhipment)".
3. a. Pada Pasal 4 ayat (1) :
i. bagian kalimat yang berbunyi "setelah mendengar pertimbangan Menteri Perdagangan, serta" dihapus dan diganti dengan bagian kalimat yang berbunyi "atas usul Menteri Perdagangan, setelah mendengar pertimbangan";
ii. Kata-kata "dianggap perlu" dihapus dan diganti dengan kata "bersangkutan".
b. Pada Pasal 4 ditambahkan satu ayat yang menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Penunjukan dan penetapan wilayah usaha Bonded Warehouse tersebut dalam ayat (1) berlaku untuk 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, kecuali apabila PRESIDEN menentukan lain."
4. Pada Pasal 7 kata-kata "a. Warganegara INDONESIA" dihapus, dan kata-kata "Badan hukum INDONESIA yang bermodal Nasional" setelah dihapuskan huruf b yang ada didepannya ditempatkan setelah kata "adalah".
5. Pada Pasal 8 ayat (2) kata-kata "dianggap perlu" dihapus dan diganti dengan kata "bersangkutan".
6. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal yang menjadi Pasal 12a yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Tanah yang ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse, setelah dibebaskan dari hak-hak pihak lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Agraria yang berlaku oleh Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya diberikan kepada Pengusaha Bonded Warehouse dengan :
a. hak pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai, jika modal Pengusaha Bonded Warehouse seluruhnya berasal dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
b. hak guna bangunan atau hak pakai, jika Pengusaha Bonded Warehouse berstatus lain.
(2) Menteri Dalam Negeri atau Pejabat lain yang ditunjuknya, setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah setempat memberikan kepada Pengusaha Bonded Warehouse pelimpahan kewenangan pemberian Izin Bangunan dan Izin Gangguan."
7. Pada Pasal 15 ditambahkan satu ayat yang menjadi ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:
"(3) Terhadap pengeluaran barang dari wilayah usaha Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean INDONESIA (impor), pembayaran dilakukan dengan cara transfer valuta asing melalui bank devisa dan tanpa keharusan membuka Letter of Credit (L/C), tanpa keharusan mempergunakan Consular Invoice, sedangkan prosedur impor lainnya dilakukan pada waktu barang meninggalkan wilayah usaha Bonded 'Warehouse."
8. Ketentuan Pasal 16 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang terdiri dari dua ayat yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Barang-barang yang menurut Peraturan Menteri Perdagangan dilarang untuk diimpor, dilarang dimasukkan ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse kecuali untuk diekspor kembali (re-ekspor) dan dilarang pula dimasukkan dari wilayah usaha Bonded Warehouse ke dalam daerah pabean INDONESIA lainnya.
(2) Barang-barang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilarang pula diekspor (dikeluarkan ) dari wilayah usaha Bonded Warehouse ke luar daerah pabean INDONESIA."
9. Pasal 17 diubah sehingga terdiri dari tiga ayat, yakni :
a. Ketentuan Pasal 17 menjadi ayat (1) ;
b. Ketentuan ayat (2) berbunyi sebagai berikut "Pemindahan barang, baik bahan baku, bahan penolong maupun barang modal dari tempat penyimpanan ke tempat pengolahan, ataupun pemindahan hasil produksi dari tempat pengolahan ke tempat penyimpanan di dalam wilayah usaha Bonded Warehouse, dilakukan dengan menggunakan nota pemberitahuan dari Pengusaha Bonded Warehouse kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan- ketentuan Menteri Keuangan." C. Ketentuan ayat (3) berbunyi sebagai berikut : "Pemuatan dan pembongkaran muatan kapal dari dan ke dalam wilayah usaha Bonded Warehouse dilakukan langsung dari dan ke lambung kapal laut/udara.",
1O. Pasal 21 diubah sehingga terdiri dari tiga ayat yakni :
a. Ketentuan Pasal 21 menjadi ayat (1) setelah disisipkan
i. kata-kata "pengemasan dan" diantara kata "bersifat" dan kata "pengolahan", dan
ii. kata "manufacturing" diantara kata "assembling" dan kata-kata "dan usaha-usaha lainnya" ;
b. Ketentuan ayat (2) berbunyi sebagai berikut : "Terhadap bahan baku, bahan penolong, baik yang berasal dari dalam daerah pabean INDONESIA, demikian juga terhadap barang modal dan barang perlengkapan lainnya yang digunakan untuk dan dalam rangka
menyelenggarakan kegiatan tersebut dalam ayat (1), tidak dikenakan pungutan bea, cukai, pajak, dan pungutan Negara lainnya."
C. Ketentuan ayat (3) berbunyi sebagai berikut : "Tatacara pelaksanaan ketentuan dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan."
11. Pasal 22 diubah sebagai berikut
a. Pada ayat (1) kata-kata "ditetapkan oleh Menteri Perdagangan" diganti dengan kata-kata "diberikan oleh Ketua Badan Penanaman Modal", dan anak kalimat yang berbunyi "setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan" dihapus ;
b. Diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yang menjadi ayat
(2) baru yang berbunyi sebagai berikut "Untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) Menteri-Menteri dan Ketua/Kepala Lembaga yang menyelenggarakan pembinaan teknis bidang usaha yang bersangkutan menerbitkan pedoman bagi pemberian izin usaha di wilayah usaha Bonded Warehouse dan melimpahkan kewenangan pemberian izin-izin tersebut kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal" ;
C. Pada ayat (2) lama yang menjadi ayat (3) baru, kata "Menteri Perdagangan" dihapus dan diganti dengan kata "Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal";
d. Diantara ayat (3) baru dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang menjadi ayat (4) baru yang berbunyi sebagai berikut : "Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal melimpahkan kewenangan kepada Pengusaha Bonded Warehouse untuk menerima dan mengutus permohonan penanaman modal tersebut, yang selanjutnya diselesaikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku";
e. Pada ayat (4) lama yang menjadi ayat (5) baru :
i. di antara kata "ayat (1)" dan kata-kata"'pasal ini" disisipkan kata "dan ayat (2)" ;
ii. bagian kalimat yang berbunyi "Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri yang bersangkutan" dihapus dan diganti dengan kata "Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal".
12. Pasal 23 dihapus dan Pasal 24 dijadikan Pasal 23.
13. Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
"(1) Seluruh hasil produksi perusahaan pengolahan yang melakukan kegiatan dalam wilayah usaha Bonded Warehouse diperuntukkan bagi ekspor, kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemerintah yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri lainnya yang bersangkutan.
(2) Terhadap pelaksanaan ekspor tersebut dalam ayat (1) berlaku
ketentuan-ketentuan penyerahan devisa kepada Pemerintah cq.
Bank INDONESIA :
a. jika pengimporan barang dan komponen pengolahannya dibiayai dengan devisa umum, berlaku penyerahan devisa sebesar nilai f.o.b.
b. jika pengimporan barang dan komponen pengolahannya dilakukan atas dasar konsinyasi atau kredit luar negeri, berlaku ketentuan penyerahan devisa dikurangi dengan nilai barang dan komponen yang diimpor, sehingga besarnya penyerahan ialah sebesar nilai tambahnya.
(3) Hal-hal yang berhubungan dengan tatacara pelaksanaan ekspor dari wilayah usaha Bonded Warehouse diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank INDONESIA."
14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu pasal yang menjadi Pasal 29a yang berbunyi sebagai berikut :
"Menteri-Menteri dan Kepala/Ketua Lembaga/Instansi Pemerintah yang bersangkutan dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan di bawah koordinasi Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara."