Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO. PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan pada tanggal 15 April 1954. MENTERI KEUANGAN, ttd. ONG ENG DIE. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 51 TAHUN 1954
Koreksi Anda