Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Koreksi Anda