Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah yang ada pada saat peraturan ini diumumkan, tetap berlaku hingga ada penetapan lain yang diatur menurut pasal 3 peraturan ini.
Koreksi Anda