Koreksi Pasal 9
PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Untuk tiap-tiap pekerja diadakan buku dinas yang bentuknya ditetapkan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan dalam buku dinas itu oleh yang berwajib dicatat keterangan-keterangan dan ketentuan-ketentuan mengenai pekerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
