Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk tiap-tiap pekerja diadakan buku dinas yang bentuknya ditetapkan oleh Kantor Urusan Pegawai, dan dalam buku dinas itu oleh yang berwajib dicatat keterangan-keterangan dan ketentuan-ketentuan mengenai pekerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda