Koreksi Pasal 8
PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Kepada janda pekerja, anak-anak atau sanak saudaranya, diberikan tunjangan kematian sebesar 11/2 bulan upah penuh yang menjadi haknya pada saat pekerja itu meninggal dunia.
Koreksi Anda
