Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada janda pekerja, anak-anak atau sanak saudaranya, diberikan tunjangan kematian sebesar 11/2 bulan upah penuh yang menjadi haknya pada saat pekerja itu meninggal dunia.
Koreksi Anda