Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tentang besarnya upah lembur yang ditetapkan oleh Jawatan masing-masing yang mempunyai peraturan khusus tentang waktu kerja dan upah lembur, maka untuk pekerjaan yang dilakukan diluar waktu kerja yang telah ditetapkan baginya, kepada pekerja tiap-tiap jam diberikan upah lembur sebesar 150% dari upah biasa sejam. (2) Dalam menghitung upah lembur: a. bagi waktu lembur yang tiap-tiap kali kurang dari 1/2 jam dihapuskan dan 1/2 jam atau lebih dibulatkan keatas menjadi satu jam; b. upah biasa sejam ditetapkan 6/40 kali upah harian penuh dan dibulatkan keatas menjadi senan penuh. PEMBAYARAN UPAH PADA WAKTU TIDAK BEKERJA
Koreksi Anda