Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 31 Tahun 1954 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya upah harian dipelbagai tempat dalam tiap-tiap propinsi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan, termasuk pula Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dan Wali Kota Jakarta Raya, setelah mendengar pendapat sebuah panitia setempat yang dibentuk menurut petunjuk Perdana Menteri c.q. Kepala Kantor Urusan Pegawai. Penetapan besarnya upah termasuk/kalimat pertama tersebut berlaku setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Menteri Keuangan. (2) Kecuali untuk beberapa pekerja yang pekerjaannya mempunyai sifat khusus, upah harian ditetapkan atas dasar bekerja 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Yang dimaksudkan dengan satu minggu ialah 7 hari berturut-turut. HAK ATAS UPAH.
Koreksi Anda