Semua pembelian kopra yang terjadi di luar tempat perusahaan dianggap dilakukan oleh agen pembeli tersebut dalam pasal 1.
Pasal 3
a. Agen pembeli tersebut dalam pasal 1 terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya.
b. Surat izin yang dimaksudkan dalam ayat a hanya diberikan setelah Bupati yang bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis:
1. dari Bank Negara, bahwa agen pembeli itu telah membayar uang tanggungan sebesar Rp. 150.000,-.
2. dari pengurus perusahaan, atau eksportir, bahwa si pemohon benar-benar menjadi agennya.
3. dari Jawatan Perindustrian, bahwa perusahaan itu telah didaftarkan menurut ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera tanggal 20 September 1948 No. 57/KM/U atau dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.
Pasal 4
Yang ditetapkan dalam pasal 3, tidak berlaku lagi agen pembeli eksportir-eksportir, yang telah memenuhi kewajiban menurut pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti
PERATURAN PEMERINTAH No. 2/Ek/WPM.
Pasal 5
Seorang agen pembeli atau pengurus perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 sub a dan b, tidak boleh membeli kopra dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 6
Barang siapa melanggar apa yang ditetapkan dalam pasal 1 dan 5 dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- sedang barang-barangnya yang bersangkutan dapat dirampas.
Pasal 7
Perbuatan yang termuat dalam pasal 6 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 8
Peratuan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 28 Desember 1949
Wakil Perdana Menteri,
ttd.
Mr. R. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan Pada tanggal 1 Desember 1949 Sekretaris Negara, ttd.
R. MARJONO DANOEBROTO