Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Wilayah Sungai lintas kabupatenf kota, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota yang bersangkutan. (2) Dalam... (2) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan melalui konsultasi yang melibatkan gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda