Koreksi Pasal 27
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air;
b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air;
c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air;
d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan
e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
