Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi Sumber Daya Air sebagai dasar penJrusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. (21 Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. neraca Air, kuantitas, dan kualitas Sumber Daya Air; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan Sumber Daya Air; c. Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air; d. kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan e. kondisi sosial ekonomi Masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda