Koreksi Pasal 20
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi.
(2) Unit...
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi, setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh gubernur masing-masing dengan melibatkan bupati/wali kota yang terkait dengan Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas provinsi.
Pasal 2l .. .
Pasal 2 1
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional.
(21 Unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dalam penyusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangErn Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(41 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional belum terbentuk, rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional setelah melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait, dan dibahas oleh Menteri bersama:
a. bupati/wali kota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur dengan melibatkan bupatilwali kota yang bersangkutan untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(6) Rancangan...
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melalui Menteri, untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai strategis nasional.
Pasal,22
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/ kota.
(21 Dinas pada tingkat provinsi membantu Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dalam pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui konsultasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, perangkat daerah, dan unsur Masyarakat terkait.
(4) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air yang telah dirumuskan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupatenfkota, disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
(5) Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota belum terbentuk, perumusan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang membidangi perencanaan pada tingkat provinsi.
(6) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.
Pasal23...
Koreksi Anda
