Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) memuat: a. tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan; b. dasar pertimbangan yang digunakan dalam melakukan Pengelolaan Sumber Daya Air; c. beberapa. . . x - 16_ c. beberapa skenario kondisi Wilayah Sungai; d. alternatif pilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk setiap skenario sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan e. kebijakan operasional untuk melaksanakan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda