Koreksi Pasal 17
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada Wilayah Sungai disusun sebagai berikut:
a. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. rancangan. . .
c. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi disusun dengan memperhatikan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi yang bersangkutan; dan
d. rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional dan lintas negara disusun dengan memperhatikan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/ kota yang bersangkutan.
(21 Rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada data dan/ atau informasi mengenai:
a. penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, danfatau bupati/wali kota yang bersangkutan;
b. kebutuhan Sumber Daya Air bagi semua pemanfaat di Wilayah Sungai yang bersangkutan;
c. keberadaan Masyarakat hukum adat setempat;
d. sifat alamiah dan karakteristik Sumber Daya Air dalam satu kesatuan sistem hidrologis Daerah Aliran Sungai dan hidrogeologis Cekungan Air Tanah;
e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi Sumber Daya Air; dan
f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.
(3) Pen5rusunan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah terkait dengan Wilayah Sungai dan peran serta Masyarakat.
Koreksi Anda
