Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b ditetapkan dan diidentifikasi untuk dikelompokkan sebagai berikut: a. Wilayah Sungai lintas negara; b. Wilayah Sungai lintas provinsi; c. Wilayah Sungai strategis nasional; d. Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; dan e. Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Pasal 1 1 Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditentukan berdasarkan kriteria: a.efektivitas... a. efektivitas Pengelolaan Sumber Daya Air: 1. dapat memenuhi kebutuhan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air secara terpadu; dan/atau 2. telah tersedianya Prasarana Sumber Daya Air yang menghubungkan Daerah Aliran Sungai yang satu dengan Daerah Aliran Sungai yang lain; b. efisiensi Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rentang kendali Pengelolaan Sumber Daya Air; dan c. keseimbangan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan potensi Sumber Daya Air pada Daerah Aliran Sungai dan Cekungan Air Tanah dalam upaya mencukupi hak Setiap Orang untuk mendapatkan Air guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
Koreksi Anda