Koreksi Pasal 8
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Nasional Sumber Daya Air menjadi acuan bagi:
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang Sumber Daya Air; dan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi.
(2) Kebijakan...
a. b
(21 Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan pen5rusunan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
