Koreksi Pasal 5
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan berlandaskan pada:
a. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air, kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/ kota; dan
b. Wilayah Sungai yang ditetapkan dan diidentifikasi, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut.
(21 Potensi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi pertimbangan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3) Cekungan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
