Koreksi Pasal 3
PP Nomor 30 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
c. Konservasi. . .
c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
Koreksi Anda
